Gaji Ketua Dpr
Kontroversi hak kursi ketua DPR
Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.
Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.
Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.
Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.
Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.
“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.
Liputan6.com, Jakarta Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024). Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto pun menghadiri pelantikan DPR RI ini.
Sidang paripurna pelantikan atau sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini. Berdasarkan jadwal diterima, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 580 anggota Dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.
Menarik untuk diketahui, berapa besar gaji Anggota DPR RI yang dilantik hari ini?
Besaran gaji anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Hitungan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Perlu diketahui, besaran gaji bagi Anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatannya. Mulai dari Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.
Jika dilihat, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam gaji pejabat negara tertinggi. Angkanya gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, di luar sejumlah tunjangan yang diberikan.
Masih dalam aturan yang sama, ada sejumlah tunjangan yang berhak diberikan kepada Ketua DPR RI. Diantaranya, tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak sebesar Rp 201.600, Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 18.900.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI, besaran gaji pokok yang diterima adalah Rp 4.620.000 per bulan. Sederet tunjangan juga diberikan, diantaranya tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak sebesar Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.
Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.
Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati. Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.
Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.
Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.
Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.
Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?
Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.
Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.
Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.
Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014. Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.
Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.
Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.
Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).
Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.
Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.
Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.
Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.
Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
'Kepentingan jangka pendek'
Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.
“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.
Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.
“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
"Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, dia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.
Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:
PDI PerjuanganKetua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)Wakil Ketua: 16
Partai GolkarKetua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)Wakil Ketua: 17
Partai GerindraKetua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)Wakil Ketua: 16
Partai NasDemKetua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)Wakil Ketua: 6
Partai Kebangkitan BangsaKetua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)Wakil Ketua: 9
Partai Keadilan SejahteraKetua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)Wakil Ketua: 6
Partai Amanat NasionalKetua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)Wakil Ketua: 4
Partai DemokratKetua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)Wakil Ketua: 6.
Baca juga: Waka DPR sebut mitra kerja AKD mulai disusun Senin
Baca juga: Puan: Komposisi mitra kerja AKD diparipurnakan Selasa
Baca juga: Jazilul sebut PKB akan memimpin dua komisi di DPR RI
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR, sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa, 1 Oktober 2024.
"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. "Setuju," kata anggota DPR menimpali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut profil tokoh-tokoh yang mengisi pucuk pimpinan DPR periode mendatang.
Dilansir dari Antara, Puan Maharani atau yang bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini lahir di Jakarta pada 6 September 1973 dan merupakan putri dari Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, serta cucu dari Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.
Puan menyelesaikan pendidikan formalnya di Universitas Indonesia dengan jurusan Komunikasi Massa dan meraih gelar Sarjana pada 1997. Setelah menyelesaikan studinya, Puan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai politik yang didirikan oleh ibunya, Megawati Soekarnoputri. Ia mengawali karirnya sebagai anggota DPP KNPI Bidang Luar Negeri pada 2006.
Pada 2009 cucu Soekarno ini terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P setelah meraih suara terbanyak di wilayah Jawa Tengah yakni Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Kariernya terus merangkak naik saat Pemilu 2014, Puan kembali terpilih sebagai anggota DPR dengan perolehan suara yang signifikan. Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di kabinet Presiden Joko Widodo periode pertama.
Pada 2019, Puan Maharani mencatat sejarah baru dalam perjalanan politiknya dengan menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. Ia merupakan perempuan pertama yang menjabat posisi ini dalam sejarah politik Indonesia. Jabatan sebagai Ketua DPR pun kembali dipegangnya untuk periode 2024-2029.
Sufmi Dasco lahir di Bandung pada 7 Oktober 1967. Dasco memulai pendidikan hukumnya pada 2005 dengan mengambil studi sarjana Hukum Universitas Jakarta setelah pada 1993 meraih gelar sarjana di bidang Elektro. Kemudian, pada 2012, Dasco menamatkan studi magisternya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dia melanjutkan S3 Hukum di Universitas Islam Bandung sampai menerima gelar pada 2015.
Sejak pendirian Partai Gerindra, Dasco telah terlibat langsung dan pada 2008 dia dipercaya menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, pada tahun yang sama ia juga memegang jabatan sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
Ketika Pemilu Legislatif 2014, Dasco lolos ke Senayan sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan bertugas di Komisi III dengan ruang lingkup kerja terkait hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Ia selanjutnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai dirinya dilantik menjadi anggota legislatif pada periode tersebut.
Karier Dasco terus meroket, pada 2019 ia menjadi salah satu dari lima orang pimpinan DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, Dasco menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra.
Dilansir dari p2k.stekom.ac.id, Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, lahir pada 17 Oktober 1968. Adies menamatkan studi S1 program studi Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada 1993, serta S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya pada 2003. Pendidikan hukumnya berlanjut di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar magister. Pada 2017 Adies berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Adies telah berkecimpung di dunia politik sejak terpilih sebagai Anggota DPR-RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. kader Partai Golongan Karya ini duduk di Komisi III dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III hingga pada 2024 ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dikutip dari laman fraksinasdem.org, Saan Mustopa merupakan seorang politikus NasDem yang lahir di Karawang, Jawa Barat, 5 Juli 1968. Pria yang kerap disapa sebagai Kang Saan itu kini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Barat.
Sebelumnya, Kang Saan berhasil melenggang ke gedung DPR RI setelah memenangi Pemilu Legislatif 2009 dengan perolehan suara 60.508. Pria berusia 56 tahun itu kemudian terpilih lagi menjadi anggota DPR RI pada masa bakti 2014-2019.
Namun pada 2015 Saan memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPR RI untuk maju sebagai calon bupati Karawang berpasangan dengan Iman Sumantri namun gagal. Meski demikian, ia kemudian menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Jawa Barat periode 2016-2021.
Pria yang memiliki hobi bersepeda ini juga tercatat sebagai salah seorang yang meraih penghargaan Charta Politika Award pada 2012 dari lembaga riset Charta Politika.
Cucun Ahmad Syamsurijal lahir pada 8 November 1972, Ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa. Cucun menamatkan pendidikan S1 Peradilan Agama di Institut Agama Islam Cipasung pada 1996 dan meraih gelar Magister Administrasi Publik, Universitas Padjadjaran pada 2018. Kemudian, di tahun yang sama ia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Doktor Administrasi Publik di Universitas Padjajaran dan menyelesaikannya pada 2022.
Cucun telah berkecimpung di dunia politik sejak 2014 ketika ia berhasil mengamankan kursi DPR RI dan selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | NI MADE SUKMASARI | SULTAN ABDURRAHMAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH | NANDITO PUTRA
Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, General Assembly tersebut akan dibuka oleh Presiden dan bakal dihadiri oleh 1400 peserta dari parlemen sedunia yang berasal dari 148 negara. Juga 7 organisasi parlemen regional seperti Uni Eropa, Asia Pasifik, dan IBO. "Di dalam General Assembly tersebut akan dibahas isu-su dunia, antara lain, global climate change, upaya mengurangi kemiskinan, termasuk di dalamnya upaya-upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Agung dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden.
Agung menambahkan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden SBY juga dibahas mengenai percepatan draft undang-undang paket di bidang politik, antara lain UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD, UU Pemilu, UU Parpol, UU Pemilihan Presiden. "Kami berharap undang-undang ini dapat diperbaiki agar bisa menghadirkan hukum yang berdasarkan demokrasi dan mengacu kepada kepentingan nasional yang jauh lebih baik," uajrnya. Ia berharap dalam waktu dekat ini paket RUU tersebut sudah bisa disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan juga menyinggung mengenai kepedulian DPR/DPD tentang penyerapan dana APBN yang diberikan ke daerah. "Ternyata di tingkat daerah seringkali ada stuck, terutama dalam hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, sehingga memperlambat proses pembangunan daerah," tutur Agung yang dalam konferensi persnya didampingi oleh Ginandjar Kartasasmita.
Ginandjar Kartasasmita dalam pertemuan tersebut menyampaikan perkembangan prakarsa amandemen UUD 1945. "Yang intinya untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, sistem perwakilan, dan sistem demokrasi kita," kata Ketua DPD.
Selain itu, didiskusikan juga mengenai kasus IPDN dan Lapindo. "Presiden memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan pemerintah yang terdiri dari 6 butir tersebut. Presiden mengatakan bahwa ia sudah membentuk tim pengkajian yang dipimpin oleh Prof. Ryaas Rasyid untuk membahas bagaimana IPDN ke depannya," ujar Ginandjar yang mengingatkan kepada Presiden bahwa semua yang akan dilakukan harus sesuai dengan UU Susdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Ketua DPR dan Ketua DPD menyarankan kepada SBY bahwa sebaiknya IPDN dibubarkan atau diganti sistemnya. "Tidak perlu lagi ada akademi untuk calon camat, seperti tidak ada akademi untuk jaksa atau hakim. Tetapi semua calon tersebut diambil dari para sarjana dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka akan diberi pelatihan setahun untuk memberikan pengetahuan kepamongprajaan, pengetahuan mengenai pemerintah, dan lain sebagainya," jelas Ketua DPD kepada para wartawan.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/13/1724.html